Ketua Fraksi PAN DPR Tjatur Sapto Edy angkat bicara soal kenaikan harga BBM bersubsidi yang dilakukan oleh pemerintah. Menurut dia, apa yang telah dilakukan Presiden Jokowi berpotensi melanggar undang-undang.
Tjatur menjelaskan, dalam UU APBN 2014, kenaikan harga BBM bisa dilakukan bila harga minyak dunia melebihi asumsi harga minyak dunia dalam APBN lebih dari 105 dolar/per barel. Padahal, kata Tjatur, harga minyak dunia saat ini di bawah 80 dolar per barel.
"Dengan harga minyak di bawah 80 dolar per barel, dugaan saya harga keekonomian premium di bawah Rp 8.500, kenaikan selama 2 bulan ini, maka ada potensi melanggar UU APBN karena dalam UU itu, dijelaskan premium adalah BBM bersubsidi, maka dia harus di bawah harga keekonomian, maka ada potensi pemerintah langgar UU. Kalau dihitung, bisa jadi harga keekonomian premium di bawah Rp 8.500," kata Tjatur saat dihubungi, Senin (17/11).
Tjatur malah menyebutkan pemerintahan Jokowi-JK lebih kejam daripada pemerintahan SBY. Karena Jokowi menaikkan BBM saat harga minya dunia turun drastis.
"Dan apa yang dilakukan pemerintah dengan melakukan perlindungan sosial sudah dilakukan SBY. Kenaikan yang begitu tinggi sedangkan minyak dunia turun, tidak pernah ada sebelumnya dan rezim ini agak kejam. Kenaikan harga BBM ini telak, ini sangat kurang manusiawi," kata Tjatur.
Diketahui, mulai 18 November Pukul 00.00 WIB harga BBM bersubsidi naik. Premiun dinaikkan Rp 2 ribu menjadi Rp 8.500 dan solar naik jadi Rp 7.500. Sumber: Merdeka.com